Monday 19 December 2011

Rasulullah saw. bersabda, “Pukullah anak-anakmu karena meninggalkan shalat pada usia sepuluh tahun dan pisahkan tempat tidur mereka (lelaki dan perempuan) pada usia sembilan tahun, dan kawinkanlah pada usia tujuh belas tahun jika memungkinkan.” (HR Ibnus-Sunni dalam Awwalul Yaumi wal-Lail)

No comments:

Post a Comment